Menu Close

Sumber masalah polusi Jakarta: Kebijakan pemerintah yang buruk

Warga Jakarta ajukan tuntutan hukum atas pemerintah terkait buruknya kualitas udara di ibukota. EPA/BAGUS INDAHONO

Mimpi buruk masyarakat Jakarta kembali terjadi. Seperti dua tahun sebelumnya, kualitas udara Jakarta mulai menurun drastis memasuki musim kemarau tahun 2019 ini.

Fenomena ini memicu perbincangan masyarakat Jakarta hingga muncul tagar #SetorFotoPolusi di media sosial.

Awal Juli 2019, puluhan individu menggugat Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, dan lima pejabat pemerintahan lainnya atas kelalaian mengendalikan pencemaran udara Jakarta.

Sebagai peneliti hukum lingkungan, saya melihat sumber masalah dari kualitas udara yang buruk di Jakarta adalah kebijakan pemerintah provinsi Jakarta yang bermasalah.

Kebijakan saat ini tidak memberikan target yang memadai dan dianggap terlalu rendah untuk mencapai kualitas udara yang baik bagi kota Jakarta.

Evaluasi target

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk tahun 2017-2022 menargetkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yaitu indeks yang menilai kualitas air, udara, dan tutupan lahan mencapai 38.27 pada tahun 2022, meningkat dari 36.41 pada tahun 2017.

Dengan target tersebut, Jakarta hanya perlu meningkatkan Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 0.558 hingga mencapai 54.058 pada tahun 2022 yang masih berada pada level “kurang baik”.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan kisaran nilai IKLH yang baik berada pada rentang angka 70 sampai 80.

Selain itu, pemerintah DKI Jakarta juga tidak mencantumkan parameter untuk debu halus atau Particulate Matter 2.5 (PM2.5) sebagai salah satu indikator kualitas udara yang buruk dan berkaitan erat dengan kesehatan manusia, contohnya penyakit kardiovaskular.

PM2.5 merupakan partikel halus berukuran 2,5 mikro meter atau lebih kecil dari ukuran rambut manusia.

Indeks Kualitas Udara (IKU) Jakarta saat ini hanya mencantumkan Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Particulate Matter ukuran 10 mikron (PM10) dan Ground Level Ozone (O3).

Masuknya PM2.5 sebagai indikator keberhasilan dalam IKU sangat penting mengingat konsentrasi PM2.5 sudah melampaui standar kualitas udara di Jakarta atau disebut dengan Baku Mutu Udara Ambien Jakarta.

Hal ini juga berarti PM2.5 merupakan pencemar udara yang dominan dibandingkan empat polutan lainnya bagi Jakarta. Sehingga, sangat tidak masuk akal untuk tidak memasukkan parameter PM2.5 untuk monitoring kualitas udara.

Tanpa PM2.5, maka pencapaian IKU sebagai indikator pemulihan udara sangat mungkin terlalu rendah dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dengan kata lain, pemerintah DKI Jakarta memang tidak berencana memulihkan udara pada periode pemerintahan tahun 2017 – 2022 ini.

Apa yang bisa dilakukan

Pemerintah DKI Jakarta bisa memperbaiki target pemulihan udara Jakarta dengan menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Udara Jakarta yang belum pernah ada.

Perbaikan target pemulihan udara tersebut dilakukan dengan cara mencantumkan target penurunan konsentrasi PM2.5 di udara. Selain itu, perlu juga mencantumkan target penurunan konsentrasi Ground level ozone (O3) yang merupakan polutan dominan di Jakarta.

Penekanan pentingnya menentukan target penurunan PM2.5 dan O3 bukan berarti mengesampingkan parameter pencemar udara lainnya.

Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Udara Jakarta tetap harus mencantumkan target penurunan parameter pencemar udara lainnya, seperti SO2, NO2, dan CO, karena ketiga pencemar ini juga memiliki potensi untuk membuat udara Jakarta tercemar.

Untuk menurunkan konsentrasi O3, kita perlu menurunkan level NO2 karena O3 terbentuk melalui reaksi kimia antara nitrogen oksida (NOx), Volatile Organic Compounds (VOC) dan cahaya matahari.

Artinya, untuk menurunkan jumlah PM2.5 dan O3, kita tetap harus menurunkan konsentrasi ketiga pencemar lainnya.

Dengan instrumen strategi dan rencana aksi, maka diharapkan target pemulihan udara di Jakarta akan lebih fokus, ketimbang menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang merupakan gabungan dari tiga elemen berbeda, – air, udara dan tutupan lahan –.

Jadi, pemerintah DKI Jakarta punya dokumen yang terfokus hanya untuk menyelesaikan permasalahan pencemaran udara Jakarta.

Selanjutnya, pemerintah DKI Jakarta harus melakukan inventarisasi emisi untuk mengetahui berapa banyak emisi yang harus dikurangi dari setiap sumber pencemar, baik itu dari sumber pencemar bergerak maupun sumber pencemar tidak bergerak.

Target pemulihan udara Jakarta dan inventarisasi emisi ini yang menjadi syarat agar pelaksanaan program pengendalian pencemaran udara yang dicanangkan pemerintah DKI Jakarta menjadi tepat sasaran dan terukur.

Moratorium pembangunan penghasil pencemar udara

Pemulihan udara tidak hanya berbicara tentang upaya mengurangi emisi dari sumber pencemar udara, namun juga mengkritisi rencana pembangunan yang berpotensi memperparah kualitas udara di Jakarta, contohnya rencana pembangunan insinerator di Jakarta.

Hal ini disebabkan oleh karena insinerator berpotensi membuang berbagai jenis pencemar udara, salah satunya PM2.5, yang akan memperparah pencemaran udara Jakarta.

Selain itu, rencana pembangunan enam ruas tol dalam kota di Jakarta sepanjang 69,6 km kontraproduktif dengan upaya pemulihan udara Jakarta. Bertambahnya jalan tol akan memberikan insentif untuk pertumbuhan penggunaan kendaraan pribadi yang berpotensi menambah beban emisi.

Dua rencana pembangunan tersebut hanya sebagian dari rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi secara signifikan ke udara Jakarta.

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mengevaluasi rencana pembangunan daerahnya.

Rencana pembangunan insinerator dan enam ruas jalan tol di Jakarta merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Maka dari itu, upaya pemulihan udara Jakarta tidak bisa hanya terbatas pada upaya pemerintah DKI Jakarta, tapi juga memerlukan upaya dari pemerintah pusat.

Kebijakan moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi siginifikan di Jakarta merupakan opsi yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah DKI Jakarta.

Upaya pemulihan udara Jakarta menjadi kegiatan yang sia-sia apabila rencana pembangunan dengan potensi emisi yang signifikan tidak dibatalkan.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 186,100 academics and researchers from 4,986 institutions.

Register now