UU Pelindungan Data Pribadi bukanlah “peluru ajaib”. Pekerjaan masih banyak, salah satunya, kita perlu lembaga PDP yang kuat, berintegritas, dan bisa bekerjasama dengan para pemangku kepentingan.
Alih-alih terjadi distribusi ekonomi, rezim ekstraksi data telah menggunakan hasil kerja sosial dari jutaan subjek data dan menempatkan subjek data pada posisi keamanan yang rentan
Di satu sisi, pemerintah sangat semangat melakukan transformasi digital. Di sisi lain, mereka justru menunjukkan kegagapan dan ketidaksiapan untuk memitigasi peretasan.
Tidak hanya pengembang, namun para pihak yang mendesain teknologi dan platform di mana aplikasi seluler dibuat dan dipasarkan, juga harus diminta pertanggungjawabannya dalam melindungi data pengguna.
Lecturer at Universitas Tidar and Research Fellow at Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Tidar Magelang